Menkopolhukam Mahfud MD mendukung penuh KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024. pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis . ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
"Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar," ujarnya. "Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
Baca lebih lajut »
KPU akan Ajukan Banding atas Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait PemiluKPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU BandingKPU menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU menunda...
Baca lebih lajut »
KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. 'KPU akan upaya hukum banding,' ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Nasional KPU
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Pusat Memutus Menunda Pemilu 2024, KPU Akan BandingPartai Prima menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, KPU Nyatakan Banding!Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi parpol.
Baca lebih lajut »