Menkominfo Budi Arie merespons kemunculan Ganjar Pranowplo di tayangan azan televisi
di salah satu stasiun televisi bukan termasuk kegiatan kampanye. Bagja menegaskan, hingga saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Bagja mencontohkan seperti persoalan yang pernah dialami bakal capres Anies Baswedan. Saat itu, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena kegiatan sosialisasinya di Banda Aceh diduga telah melanggar aturan kampanye.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Telusuri Ganjar Muncul di Tayangan Azan: Belum Boleh KampanyeBawaslu akan melakukan penelusuran terkait munculnya Ganjar Pranowo dalam siaran azan di televisi yang pakai frekuensi publik.
Baca lebih lajut »
Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan Magrib di TV Kewenangan KPI, Menurut KPUKPU menganggap kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib di salah satu televisi swasta bukan kewenangannya melainkan KPI sebagai otoritas pengawas penyiaran.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Ganjar Pranowo yang Muncul dalam Tayangan Azan MagribKemunculan Ganjar Pranowo, bacapres PDIP, dalam tayangan azan magrib di televisi swasta belakangan viral.
Baca lebih lajut »
Ganjar Muncul di Tayangan Azan, Sukarelawan: Ini DakwahKetua umum Sahabat Ganjar Gus Nahib Shodiq menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib tersebut bermuatan dakwah
Baca lebih lajut »
Ganjar Muncul di Tayangan Azan, KPU Sebut KPI yang Bisa MenindakKPU menyebut tindak lanjut atas kemunculan Ganjar Pranowo di tayangan azan dalam televisi swasta adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca lebih lajut »