Pemerintah sudah menyepakati untuk membolehkan kegiatan belajar mengajar tatap-muka di zona hijau dan kuning COVID-19, kata Menko PMK.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta, Jumat.
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk adanya pelonggaran atau relaksasi kegiatan belajar tatap muka bagi siswa di masa pandemi namun harus tetap waspada terhadap risiko penularan virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19.
"Arahan bapak Predisen pada rapat kabinet terbatas 5 Agustus, agar ada pelonggaran atau relaksasi kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk para siswa dengan banyak pertimbangan. Kita semua sudah maklum banyak sekali hal yang harus dibenahi, terutama keluhan peserta didik, orang tua, dan juga pihak terkait sehubungan diberlakukannya kegiatan proses pembelajaran dari rumah," kata Muhadjir.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau 'hand sanitizer', dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. Hal penting yang harus dilakukan juga adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Sebut Bantuan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta DisiapkanAirlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kontroversi Muhadjir: Kaya Miskin hingga Honorer Masuk SurgaMenko PMK Muhadjir Effendy kerap menggulirkan pernyataan memancing kontroversi publik, baik saat menjabat sebagai Menko PMK atau Mendikbud.
Baca lebih lajut »
Waspada Klaim Obat Covid-19 PalsuAda baiknya masyarakat tetap waspada dan skeptis mengenai klaim obat yang bisa menyembuhkan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan DJP Terkait Insentif Tax AllowanceBeleid yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2020 kini diatur di dalam PMK Nomor 96/PMK/0.10/2020.
Baca lebih lajut »
Viral Wanita Ini Masak Oseng-Oseng Batu Kali, Bikin Netizen Mikir KerasBatu kali dimasak oseng-oseng, kelihatannya nikmat tapi tetap saja batu.
Baca lebih lajut »
BKF Pastikan Potensi Penerimaan Pajak Lewat PMK 89/2020 Kecil, Ini SebabnyaKementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020
Baca lebih lajut »