Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM

Indonesia Berita Berita

Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

MARAKNYA peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce, khususnya barang berkualitas rendah dan diindikasi dari impor ilegal telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border. Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.

Lebih lanjut, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Listrik Padam, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Andalkan Cahaya PonselListrik Padam, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Andalkan Cahaya PonselBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Saluran Irigasi Persawahan di Gianyar Bali Kekeringan akibat KemarauSaluran Irigasi Persawahan di Gianyar Bali Kekeringan akibat KemarauBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Bank Muamalat Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2023Bank Muamalat Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2023Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Pelantikan MKMK, Anwar Usman Siap DiperiksaPelantikan MKMK, Anwar Usman Siap DiperiksaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Menpora Optimis Perolehan Medali Asian Para Games 2022 Hangzhou Sesuai TargetMenpora Optimis Perolehan Medali Asian Para Games 2022 Hangzhou Sesuai TargetBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan PerkaraKejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan PerkaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 18:21:46