Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.Baca juga:Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu ini. Dengan bertambahnya pasien tersebut, maka total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS Kementerian Kesehatan Sedang Proses Usulan PSBB Untuk Wilayah Tangerang RayaPemerintah sedang memproses usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten.
Baca lebih lajut »
Kota Bekasi Akan Berlakukan PSBB Mulai Rabu MendatangPemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya.
Baca lebih lajut »
Tangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes - Tribunnews.comSurat permohonan yang dilayangkan Pemkot Tangsel ke Kementerian Kesehatan belum mendapat jawaban resmi.
Baca lebih lajut »
Menkes Putuskan Lima Wilayah Terapkan PSBBPSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca lebih lajut »
Menkes Resmi Tetapkan PSBB Bogor, Depok dan Bekasi |Republika OnlineKeputusan PSBB ditandatangani Menkes pada 11 April.
Baca lebih lajut »