Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Provinsi Banten untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Jakarta, Beritasatu.com -
Menkes mengatakan, PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Setujui PSBB Tiga Wilayah di BantenPemerintah menyetujui penerapan PSBB untuk menekan penyebaran corona di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »
Provinsi Banten Ajukan PSBB ke KemenkesUsai DKI Jakarta dan Jawa Barat, kini Banten juga sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Hari Ini, PSBB Provinsi Banten DisetujuiPenanganan Covid-19 di Jabodetabek bisa lebih terintegrasi.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Proses Pengajuan PSBB untuk 3 Wilayah di BantenIa pun berharap pengajuan penerapan PSBB untuk Provinsi Banten dapat disetujui pada hari yang sama.
Baca lebih lajut »
Banten ajukan permohonan PSBB kepada Kemenkes RIJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Baca lebih lajut »
Pandemi Corona, 670 Ribu KK di Banten Terima Bansos Rp 500 RibuPemprov Banten telah menyetujui pergeseran APBD total Rp 1,2 triliun untuk penanganan virus Corona atau COVID-19. viruscorona Banten
Baca lebih lajut »