Menkes Pede Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus

Indonesia Berita Berita

Menkes Pede Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 74%

Rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Adapun 12 kriteria tersebut adalah, pertama komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, kedua ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, dan ketiga pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, kelima adanya tenaga kesehatan per tempat tidur, keenam dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, ketujuh ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dan kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Selanjutnya kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Budi menjelaskan, dari survei yang dilakukan sebenarnya seluruh RS sudah memenuhi sembilan kriteria tersebut. "Yang belum dipenuhi adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen," ujarnya.

Budi menyatakan, hingga akhir tahun ini sebanyak 1700an RS akan memenuhi seluruh kriteria dan sisanya pada akhir 2024."Sejak Januari hingga sekarang sebetulnya progresnya cukup signifikan," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Akui Gagal Melobi BPJS Kesehatan Agar Menanggung Biaya Medical Check Up, Menkes Budi: Takut TekorAkui Gagal Melobi BPJS Kesehatan Agar Menanggung Biaya Medical Check Up, Menkes Budi: Takut TekorBerikut alasan Menkes Budi Gunadi Sadikin belum juga berhasil melobi BPJS Kesehatan mengenai Medical Check Up
Baca lebih lajut »

Dihujat Netizen, Nakes yang Buat Video Viral Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf - Tribunnews.comDihujat Netizen, Nakes yang Buat Video Viral Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf - Tribunnews.comBuntut tiga tenaga kesehatan atau nakes yang membuat video merendahkan pasien BPJS Kesehatan berujung permintaan maaf.
Baca lebih lajut »

Viral Nakes Bedakan Pasien Umum dan BPJS Kesehatan, Berujung Minta MaafViral Nakes Bedakan Pasien Umum dan BPJS Kesehatan, Berujung Minta MaafMedia sosial dihebohkan dengan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membeda-bedakan pasien umum dan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Cerita Pria Pensiunan PNS yang Berobat Gunakan Program JKN, AlhamdulillahCerita Pria Pensiunan PNS yang Berobat Gunakan Program JKN, AlhamdulillahTim BPJS Kesehatan melakukan pemeriksanaan kepada pasien Ibrahim Basry yang menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Serta Manfaat dan FungsinyaCara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Serta Manfaat dan FungsinyaBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional Indonesia. Simak cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK di sini.
Baca lebih lajut »

Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan BPJS Tetap di Bawah PresidenMenkes Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 12:48:30