-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja. “Tempat kerja sebagai fokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu .
Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen perusahaan untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal'Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Baca lebih lajut »
Menkes terbitkan panduan pencegahan Covid-19 di kantor, 'dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan'Menkes Terawan menerbitkan panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Situs Kemenkes menyebutkan 'dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan'.
Baca lebih lajut »
Menkes Rilis Protokol Perdagangan Sambut New NormalMenkes Terawan merilis beleid protokol kesehatan untuk sektor jasa dan perdagangan di era normal nanti. Salah satunya, membatasi akses masuk ke toko.
Baca lebih lajut »
Rincian Protokol New Normal Menkes di Perkantoran dan IndustriMenghadapi New Normal, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan beleid soal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.
Baca lebih lajut »
Menkes Terawan Terbitkan Aturan Kerja New Normal, Apa Isinya?Menkes Terawan meminta perusahaan tetap mempertahankan kebijakan work from home sebagai bagian dari new normal di tengah pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »