Menikah adalah amalan yang menjadi penyempurna separuh agama Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW menyuruh setiap umatnya, baik lakilaki maupun perempuan, yang sudah baligh dan sehat akalnya untuk menikah. Pernikahan juga menghindarkan umat dari perbuatan zina dan tercela.
Syekh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin menyebutkan, akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak ada masalah. Hukum atau syarat utama akad adalah halal dan sah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara, tidak pernah ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat wanita sedang haid.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam at-Thalaq ayat 1,"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat idahnya dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwallah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Unik, Petugas Damkar Makassar Naik Mobil Pemadam ke Akad NikahHamri Hamzah menuju ke tempat prosesi akad nikah dengan menumpangi mobil pemadam.
Baca lebih lajut »
Unik, Petugas Damkar Makassar Naik Mobil Pemadam ke Akad NikahHamri Hamzah menuju ke tempat prosesi akad nikah dengan menumpangi mobil pemadam.
Baca lebih lajut »
Resmi Nikah, Onadio Bertemu Beby di Saat-saat Tergelapnya'So i meet her, hidup gue lagi gelap banget, nggak tahu arah, tapi gue ketemu dia bisa kerja keras, jauh bisa jadi gentlemen,' ungkap Onadio dalam channel YouTube resminya. OnadioLeonardo via detikhot
Baca lebih lajut »
Studi: Rutin Lari dapat Mengurangi Nyeri HaidLari menggunakan treadmill setidaknya tiga kali sepekan dapat mengurangi nyeri haid
Baca lebih lajut »
Ulama Dukung Qanun Legalkan Poligami Hindari Nikah SiriKetua MPU Aceh Barat setuju qanun legalkan poligami demi hindari kerugian nikah siri
Baca lebih lajut »
Banyak Nikah Siri, Alasan Pemprov Aceh Legalkan PoligamiPemerintah Aceh dan DPRA sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami. Hal ini tak lepas dari banyaknya praktik nikah siri di Aceh.
Baca lebih lajut »