Menimbang Metode Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Kodifikasi atau Omnibus?

Revisi Uu Pemilu Berita

Menimbang Metode Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Kodifikasi atau Omnibus?
Revisi Uu PilkadaUu PemiluUu Pilkada
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 164 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 100%
  • Publisher: 70%

Perbincangan mengenai metode untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada terus berkembang. Muncul dua opsi, yakni metode kodifikasi dan omnibus. Apa perbedaannya?

Istilah kodifikasi dan omnibus kembali menjadi topik perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, kedua jenis metode pembentukan peraturan perundang-undangan itu tengah dipertimbangkan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Sementara UU yang dibuat menggunakan metode kodifikasi salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut merupakan kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif.

Metode ini sama seperti yang digunakan ketika membuat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Ketiga UU tentang pemilu, yaitu UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pileg, disatukan dan disederhanakan menjadi satu UU sebagai landasan hukum bagi pemilu serentak. Berlakunya UU No 7/2017 sekaligus mencabut ketiga UU yang isinya sudah dimasukkan dalam UU yang baru.

”Jadi, ada tiga UU yang digunakan, yakni UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pilkada tetap berlaku, ditambah revisi UU Pemilu,” kata Charles.Warga melintas di depan spanduk Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih di Cakung, Jakarta Timur, Juli 2024. Lebih jauh, ia khawatir penggunaan metode omnibus justru dimanfaatkan oleh pembentuk UU untuk hanya merevisi ketentuan-ketentuan yang menguntungkan. Padahal, ada banyak ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus disempurnakan. Apalagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan aturan main pemilu yang harus diadopsi dalam UU.

Pembahasan kedua UU itu idealnya juga diikuti dengan revisi UU Parpol. Dengan demikian, diharapkan sinkronisasi dan koherensi antara UU Pemilu dan UU Parpol dapat terwujud.Suasana peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum, Selasa 24 Juni 2022. Istilah kodifikasi dan omnibus kembali menjadi topik perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, kedua jenis metode pembentukan peraturan perundang-undangan itu tengah dipertimbangkan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Sementara UU yang dibuat menggunakan metode kodifikasi salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut merupakan kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif.

Metode ini sama seperti yang digunakan ketika membuat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Ketiga UU tentang pemilu, yaitu UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pileg, disatukan dan disederhanakan menjadi satu UU sebagai landasan hukum bagi pemilu serentak. Berlakunya UU No 7/2017 sekaligus mencabut ketiga UU yang isinya sudah dimasukkan dalam UU yang baru.

”Jadi, ada tiga UU yang digunakan, yakni UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pilkada tetap berlaku, ditambah revisi UU Pemilu,” kata Charles.Warga melintas di depan spanduk Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih di Cakung, Jakarta Timur, Juli 2024. Lebih jauh, ia khawatir penggunaan metode omnibus justru dimanfaatkan oleh pembentuk UU untuk hanya merevisi ketentuan-ketentuan yang menguntungkan. Padahal, ada banyak ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus disempurnakan. Apalagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan aturan main pemilu yang harus diadopsi dalam UU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Revisi Uu Pilkada Uu Pemilu Uu Pilkada Omnibus Kodifikasi Titi Anggraini Charles Simabura X-Hide-Educate-Me Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rancangan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Momentum, Substansi, dan Metode yang TepatRancangan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Momentum, Substansi, dan Metode yang TepatPemerintah dan DPR sepakat memasukkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkrit. Revisi ini menjadi mendesak setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dengan berbagai masukan dan catatan dari MK, serta perlunya menyelesaikan isu politik uang dan sistem pemilu yang lebih efektif.
Baca lebih lajut »

Perludem minta UU Pemilu-Pilkada diganti dengan UU Kitab Hukum PemiluPerludem minta UU Pemilu-Pilkada diganti dengan UU Kitab Hukum PemiluPembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada diintegrasikan ...
Baca lebih lajut »

MK Sidangkan Sengketa Pilkada 2024 dengan Metode Sidang PanelMK Sidangkan Sengketa Pilkada 2024 dengan Metode Sidang PanelMahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel. Terdapat tiga panel hakim yang akan menangani perkara-perkara tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Baca lebih lajut »

MK Sidangkan Sengketa Pilkada 2024 dengan Metode Sidang PanelMK Sidangkan Sengketa Pilkada 2024 dengan Metode Sidang PanelMahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa Pilkada 2024 dengan menggunakan metode sidang panel yang terdiri dari tiga panel, masing-masing diketuai oleh tiga hakim konstitusi. Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang karena sakit.
Baca lebih lajut »

Program Cooling System Jaga Suasana Damai Pemilu dan Pilkada RiauProgram Cooling System Jaga Suasana Damai Pemilu dan Pilkada RiauPemilihan umum dan Pilkada serentak di Provinsi Riau berjalan dengan aman dan lancar berkat program cooling system yang digagas Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Program ini melibatkan berbagai pihak untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pemilu.
Baca lebih lajut »

UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024Pada tahun lalu sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Jumlah undang-undang yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak65 UU
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:13:03