Setelah DKI Jakarta, wilayah Jabar seperti Bandung, Cimahi dan Sumedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Apa beda pedoman kedua PSBB itu? PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa dibilang sebagai senjata utama Indonesia dalam menekan laju penyebaran virus corona di tanah air. Pemberlakuannya harus melalui persetujuan menteri kesehatan, berdasarkan pengajuan dari pemerintah daerah yang ingin memberlakukan PSBB di wilayahnya.
DW mencoba membandingkan pedoman PSBB di Jakarta dan beberapa wilayah di Jawa Barat. Perbandingan dilakukan berdasarkan 3 peraturan pemda yang telah diterbitkan yaitu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 dan secara khusus untuk Kota Bandung, DW menilik berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.
Meski demikian, Peraturan Wali Kota Bandung secara rinci turut mengatur jumlah minimal orang yang sama dengan Jakarta, yaitu 5 .Perbedaan lain yang DW temukan adalah penjagaan jarak yang disarankan antar satu individu dengan individu lainnya. Sementara di Kota Bandung, merujuk pada Peraturan Wali Kota pembatasan tersebut dituliskan secara lebih rinci. Disebutkan, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan dengan beberapa ketentuan, yaitu maksimal 3 orang untuk mobil penumpang sedan dan 4 orang untuk mobil penumpang bukan sedan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tentang PSBB di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar Terkait TransportasiPSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini menjadi senjata melawan corona. Salah satu aturan PSBB adalah pembatasan transportasi. PSBB
Baca lebih lajut »