KKP menegaskan pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar hukum, mengganggu 3.888 nelayan, dan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
JAKARTA, KOMPAS – Rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menghasilkan kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. KKP didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengungkap kasus pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan.
“Dalam keputusan MK itu juga menyatakan hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan UUD 1945. Sehingga paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan,” kata Sakti.Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis .
Meskipun Sakti menegaskan pelanggaran aturan pada pemasangan pagar laut, KPP tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab.Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya hadir dalam rapat kerja di Komisi IV DPR, Kamis . “Upaya penegakan hukum dan pengungkapan menjadi penting. Komisi IV satu visi berada di belakang pemerintah, memback up Presiden dan pak menteri untuk mengungkap dengan jelas dan tindakan hukum yang tegas,” ujar Daniel.
“Untuk mengusut tuntas itu KKP tidak bisa sendiri. Penting untuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” lanjutnya Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait terutama dalam hal kewenangan penindakan pagar laut supaya proses penyidikan berjalan dengan baik dan bisa menentukan secara materil siapa pelakunya. Koordinasi ini harus dilakukan agar KKP tidak salah langkah
Meski begitu, Komisi IV memberikan beberapa catatan kepada KKP. Adapun catatan itu yakni Komisi IV DPR RI meminta KKP segera menuntaskan investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut yang telah disegel dan dibongkar bersama instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku, untuk kemudian disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV berikutnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penjelasannya di hadapan anggota Komisi IV, Rabu , menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi telah melanggar aturan. Ketiga, UU Cipta Kerja Pasal 18 angka 12 Pasal 19 angka 6. Pemanfaatan ruang laut yang menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL.
Sejumlah anggota Komisi IV DPR pun melontarkan pertanyaan terkait siapa dalang atau pihak yang bertanggung jawab. Namun, hingga rapat kerja yang berlangsung sekitar 3,5 jam tidak ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Pengungkapan kasus dianggap penting karena telah pagar laut banyak merugikan banyak pihak terutama nelayan. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terganggu karena pagar laut.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari anggota komisi IV, Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, terkait pelanggaran atau pengelolaan ruang laut, KKP hanya mempunyai kewenangan melalui polisi khusus yang sifat kewenangannya terbatas dan non-yudisial.Dalam UU Kelautan, kata Rudy, tidak terdapat ketentuan mengenai penyidikan atas pelanggaran UU yang terjadi di laut. Selain itu, tidak diatur pula siapa yang berwenang melakukan penyidikan.
Komisi IV DPR Bongkar Pagar Laut Pagar Laut Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemasangan Pagar Laut Tanpa Izin di Tangerang Diserius KKPPemasangan pagar sepanjang 30,16 km di pesisir laut Kabupaten Tangerang tanpa izin menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalang di balik pemasangan pagar tersebut masih diselidiki Ombudsman dan tim gabungan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Cari Dalang Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang'KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fix ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
AHY Investigasi Pemasangan Pagar Laut Misterius di TangerangAHY menuturkan, hal itu juga menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca lebih lajut »
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai PemasanganKemunculan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di dekat kawasan PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK2 terus menjadi perbincangan hangat.
Baca lebih lajut »
Pemasangan Pagar Laut, PIK 2 Bantah Keterlibatan Agung Sedayu GroupKawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis fungsi lindungnya sudah sangat minim
Baca lebih lajut »
Warga Sebut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Dilakukan Oknum Nelayan, Berdalih Proyek PSNNamun, ketika dimintai soal perizinan, Heru menyebutkan, para nelayan tersebut tidak bisa memberikan bukti.
Baca lebih lajut »