Mengundang Perdebatan, Data Publik Boleh Disimpan di Pusat Data Swasta

Indonesia Berita Berita

Mengundang Perdebatan, Data Publik Boleh Disimpan di Pusat Data Swasta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 70%

PP No 71/2019 tidak secara detail mengklasifikasikan mana data PSE publik bersifat strategis dan sensitif per sektor.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, tiga fasilitasatau PDN yang sekarang sedang dibangun oleh kementerian di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Nusantara diperkirakan belum cukup untuk menyimpan dan memproses data publik pemerintah. Oleh karena itu, kementerian rencananya akan membuka opsi bekerja sama dengan penyedia fasilitas pusat data swasta.

Ternyata perhitungan kebutuhan kapasitas yang dilakukan meleset dari kapasitas proyek PDN yang direncanakan. Tiga PDN yang menjadi proyek Kemenkominfo berlokasi di Cikarang , Batam , dan Ibu Kota Nusantara . Berangkat dari kondisi itu, Semuel menyatakan, opsi menggunakan fasilitas pusat data milik swasta bisa dibuka sepanjang klasifikasi standarnya memenuhi syarat yang diberikan pemerintah. Jika klasifikasinya sesuai, akan disambungkan dengan PDN.Kemudian, kementerian/lembaga beserta pemerintah daerah yang sejauh ini telah memiliki sendiri fasilitas pusat data dan memenuhi klasifikasi standar setara dengan PDN, maka bisa langsung terhubung dengan PDN.

Alibaba Cloud telah membangun fasilitas pusat data di Indonesia. Secara ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, data PSE publik harus disimpan dan diproses di dalam negeri. Jadi, ketika KPU menyimpan data di Alibaba Cloud yang sudah memiliki fasilitas pusat data di Indonesia itu, dia menilai sudah sesuai ketentuan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menjelang Pemilu, Akankah Tiktok Dilarang di AS?Menjelang Pemilu, Akankah Tiktok Dilarang di AS?Isu keamanan data dan pelarangan Tiktok di AS masih menjadi perdebatan hingga saat ini.
Baca lebih lajut »

Jawab Keraguan Publik, KPU Pastikan Server Sirekap di Indonesia dan Jamin Keamanan DataJawab Keraguan Publik, KPU Pastikan Server Sirekap di Indonesia dan Jamin Keamanan DataSirekap digunakan untuk lima jenis pemilu sekaligus.
Baca lebih lajut »

Data C Hasil Tidak Termuat di Sirekap Bawaslu PBD Usulkan Buka Kembali Data 121 TPSData C Hasil Tidak Termuat di Sirekap Bawaslu PBD Usulkan Buka Kembali Data 121 TPSDi hari terakhir pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, KPU Papua Barat Daya kembali membuka data C hasil pada 121 TPS di Kota Sorong yang tersebar dalam ti
Baca lebih lajut »

Malaysia Mengundang Turis Bertandang, dari Bukit Bintang hingga PetronasMalaysia Mengundang Turis Bertandang, dari Bukit Bintang hingga PetronasMalaysia terus menggenjot sektor pariwisatanya. Pada 2007, bertepatan 50 tahun kemerdekaan, Malaysia menasbihkan pariwisatanya dengan jargon ”Malaysia Sesungguhnya Asia”. Jumlah kunjungan 20 juta turis.
Baca lebih lajut »

Mobil Xpander Nyelonong ke Showroom Mobil Mewah, Porsche Rp8,9 Miliar Ringsek DitabrakMobil Xpander Nyelonong ke Showroom Mobil Mewah, Porsche Rp8,9 Miliar Ringsek DitabrakKecelakaan ini ramai disorot netizen hingga memicu perdebatan
Baca lebih lajut »

KPU pastikan Sirekap tidak ditutup agar publik tahu hasil pemilu 2024KPU pastikan Sirekap tidak ditutup agar publik tahu hasil pemilu 2024Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 00:14:03