Menguat, Kecaman kepada Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kriminalitas Berita

Menguat, Kecaman kepada Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Jawa TimurPengadilan Negeri SurabayaLembaga Bantuan Hukum Surabaya
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 70%

PN Surabaya kian dikecam karena vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti.

, kian menghadapi kecaman dan keprihatinan. Keputusan majelis hakim disebut tidak sesuai dengan bukti yang ada.mengecam putusan itu. Kami mencurigai proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” ujar Lingga Parama Liofa dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya saat membacakan pernyataan tertulis, Jumat .

Namun, pada Rabu petang, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Ronald dari segala dakwaan. Majelis terdiri atas Erintuah Damanik , Mangapul , dan Heru Hanindyo . Majelis menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat seperti yang dituduhkan dalam dakwaan sehingga diputus bebas.

Ronald membawa Dini ke rumah sakit justru atas inisiatif satuan pengamanan apartemen korban. Di rumah sakit, Dini diperiksa dan dinyatakan telah meninggal pada 4 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB. Secara terpisah, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Hwian Christianto, putusan bebas itu bisa menimbulkan guncangan dan kegelisahan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Majelis, kata dia, juga tidak sensitif dengan Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada 1993 yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 1995.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Jawa Timur Pengadilan Negeri Surabaya Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Dini Sera Afrianti Tabur Pari Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Kejahatan Terhadap Perempuan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKB: Edward Tannur Masih Aktif Sebagai Kader, Enggak ada Kaitannya dengan Kasus Ronald TannurPKB: Edward Tannur Masih Aktif Sebagai Kader, Enggak ada Kaitannya dengan Kasus Ronald TannurPKB menegaskan, kasus Ronald Tannur tak ada kaitannya dengan keanggotaan Edward Tannur di PKB.
Baca lebih lajut »

Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkanRespons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkanGregorius Ronald Tannur sendiri merupakan anak kader PKB bernama Edward Tannur
Baca lebih lajut »

Kejari Surabaya nyatakan kasasi terkait vonis bebas Ronald TannurKejari Surabaya nyatakan kasasi terkait vonis bebas Ronald TannurKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius ...
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III DPR: Vonis Bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal SehatAnggota Komisi III DPR: Vonis Bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal SehatBerita Anggota Komisi III DPR: Vonis Bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal Sehat terbaru hari ini 2024-07-26 09:52:04 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ini Pertimbangan Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald TannurIni Pertimbangan Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald TannurMajelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur terdawa pembunuhan Dini. Sebab Dini tewas karena alkohol dan tak ada saksi.
Baca lebih lajut »

KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald TannurKY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald TannurBuntut dari vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 23:03:25