Dalam Perpres Nomor 202/2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tercantum susunan organisasinya. Siapa saja yang masuk?
Menteri Pertahanan yang ditemui awak media usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin . Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional ."Akan ada keluar perpres tentang Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie kepada wartawan selepas rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin , seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam pasal 4 dan 5 beleid tersebut dijelaskan terkait susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional yang terdiri dari:2. Ketua Harian DPN yang dijabat oleh Menteri PertahananDalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional , sementara Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dilantik sebagai Sekretaris DPN. Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Selanjutnya, dengan terbitnya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DPN Perpres Nomor 202 Tahun 2024 Dewan Pertahanan Nasional Adalah Struktur Organisasi Dewan Pertahanan Nasional Ketua Dewan Pertahanan Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan NasionalKEPALA Presidential Communication Office PCO Hasan Nasbi membeberkan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional Wantannas
Baca lebih lajut »
Apa Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dengan Dewan Ketahanan Nasional?Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 202/2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Apa bedanya dengan Dewan Ketahanan Nasional?
Baca lebih lajut »
Prabowo Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Ketua Dewan Pertahanan NasionalPresiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Baca lebih lajut »
Prabowo Resmi Lantik Menhan jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan NasionalMenhan sebelummya mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah ada di dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Baca lebih lajut »
Istana Jelaskan Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan NasionalDewan Pertahanan Nasional diketuai langsung Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dijabat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Baca lebih lajut »
Istana Ungkap Peran Dewan Pertahanan Nasional, Aspeknya TNIKepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menjelaskan soal Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Har
Baca lebih lajut »