Dalam dua tahun ke depan, Jokowi akan secara resmi pensiun dari jabatannya. Berapa uang pensiun yang akan diterimanya?
Presiden Joko Widodo merupakan presiden ke-7 Indonesia yang telah menjabat selama dua periode. Masa jabatannya berakhir tahun 2024 dan akan digantikan presiden Indonesia yang baru.
Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut berlaku sampai sekarang dan belum mengalami revisi.Dalam Pasal 6 Ayat 1, disebutkan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sedangkan untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.
Sedangkan dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.