Pakar sebut kejaksaan punya kewenangan perampasan walau aset perkara korupsi
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta. UU Perampasan Aset kembali mengemuka usai Menkopolhukam, Mahfud MD, meminta DPR RI untuk mendukung kehadiran UU tersebut. Sayangnya, permintaan itu ditolak Ketua Komisi III, Bambang Pacul, jika bukan perintah ketua umum partai.
Artinya, kita menciptakan sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum, Sebab, pada dasarnya dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak. Melalui UU Perampasan Aset, satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset masyarakat. Tapi, ia merasa, jika aset itu hasil tindak pidana tidak masalah.
Dalam perkara perdata, ada lembaga yang namanya parate eksekusi. Itu merupakan perjanjian yang tidak harus memakai proses peradilan, perjanjian yang dibuat di notaris yang bisa langsung eksekusi, tidak harus ada proses pengadilan panjang. Kini, ia menyarankan, segera dipikirkan untuk menciptakan satu lembaga yang bisa merampas aset tanpa harus ada keputusan pengadilan. Tapi, Fickar menekankan, itu harus kuat pula secara hukum, memiliki dasar sosiologis, memiliki dasar yuridis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Disarankan Lobi Ketum ParpolDPR menyarankan kepada Menkopolhukam Mahfud MD melobi ketua umum partai untuk meloloskan RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tergantung Para Ketua Umum ParpolPacul menyebut meski anggota Dewan kerap sangar di meja rapat, namun apabila ketua umum partainya memerintahkan untuk berhenti, maka otomatis anggota Dewan akan berhenti.
Baca lebih lajut »
KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan AsetKPK mendukung Mahfud agar calon beleid itu disahkan. Apalagi, saat ini sedang banyak pejabat yang memamerkan hartanya di media sosial.
Baca lebih lajut »
Geram Gaya Hidup Mewah Pejabat, KPK: Ini Momen Tepat Sahkan RUU Perampasan AsetKPK menilai banyaknya pelaporan terkait gaya hidup mewah para pejabat negara menjadi momen pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »
Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan AsetHimpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU. Himpunan Mahasiswa...
Baca lebih lajut »
Gaya Hidup Mewah Pejabat Disorot, KPK Dorong RUU Perampasan Aset DisahkanKPK mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. KPK menilai pengesahan aturan itu menemukan momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat.
Baca lebih lajut »