Smart SIM memiliki tampilan baru dan sejumlah fitur tambahan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian RI telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi elektronik yang disebut Smart SIM. Berbeda dari kartu SIM yang selama ini diterbitkan, Masa berlaku, biaya dan prosedur pembuatan Smart SIM sama seperti versi SIM sebelumnya.
* Dilengkapi chip yang menyimpan data forensik dan rekam jejak pelanggaran lalu lintasBagaimana cara mendapatkan Smart SIM?* Pemegang SIM versi lama akan memperoleh Smart SIM ketika memperpanjang SIM-nya* Bekerja sama dengan 3 bank BUMN: BNI, Bank Mandiri, dan BRI* Data keuangan dan transaksi ditangani pihak bank bukan kepolisianDapatkan Update Berita RepublikaPendatang di Wamena Berperan Penting dalam Roda Perekonomian Wagub Sumbar bertemu langsung dengan pengungsi di Wamena.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas, Pemkot Surakarta Usulkan SIM bagi PelajarUsulan itu juga karena banyak masukan dari orangtua yang tidak sempat antar jemput anak ke sekolah karena pekerjaan.
Baca lebih lajut »
Mengenal Pasha, Cucu BJ Habibie yang Tampan dan Kuliah Konstruksi PesawatPasha kuliah di Illinois Institute of Technology, belajar konstruksi pesawat terbang, mengikuti jejak BJ Habibie.
Baca lebih lajut »
Mengenal Investasi Reksa Dana – Kompas.id
Baca lebih lajut »
Mengenal Tenun Tarutung, Tenun Terbaik dari Tapanuli Utara - pesonaindonesia.kompas.comPara wanita di Tarutung sudah belajar memintal sejak masih sangat kecil. Inilah karya mereka.
Baca lebih lajut »
Mengenal Lebih Jauh Budaya Korea Lewat K-Content Expo 2019Budaya negara Korea Selatan kembali dihadirkan ke dalam konten-konten kreatif kepada masyarakat Indonesia melalui K-Content Expo 2019.
Baca lebih lajut »