Mengenal Red Notice yang Diberikan Interpol Pada Harun Masiku TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional memasukkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli kemarin. Dengan ini ia resmi menjadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 januari 2020.
Baca juga:Harun Masiku Resmi Jadi Buronan Internasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun MasikuKPK membenarkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap yang selama ini menjadi buronan KPK. HarunMasiku
Baca lebih lajut »
KPK Terima Informasi Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun MasikuKPK mengupdate upaya terkini terkait pencarian buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »
Kemarin, Jerinx SID diperiksa hingga 'red notice' Harun MasikuBeberapa berita hukum kemarin menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Penabuh drum Band Superman Is Dead (SID) I Gede ...
Baca lebih lajut »
Mercedes Tidak Terima atas Kritikan Red BullMercedes Tidak Terima atas Kritikan Red Bull. Hamilton diganjar penalti 10 detik karena insiden tersebut, namun sang pebalap Inggris mampu mengklaim kemenangan di kampung halamannya.
Baca lebih lajut »
Harun Masiku Resmi Jadi Buronan InternasionalKPK menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Harun Masiku. Dengan demikian, Harun resmi menjadi buronan internasional. TempoNasional
Baca lebih lajut »