Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Indonesia Berita Berita

Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK TempoOtomotif

TEMPO.CO, Jakarta -Surat Tanda Nomor Kendaraan disingkat STNK adalah bukti registrasi dan kepmilikan kendaraan bermotor. Dalam sebuah STNK, terdiri atas identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor registrasi, masa berlaku, hingga tanda pengesahan STNK. Sudah tahukah Anda komponen biaya pada STNK?Komponen Biaya STNKBea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru.

Pajak Kendaraan BermotorPKB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu menurun tiap tahun karena adanya penyusutan nilai jual.Biaya AdministrasiBiaya administrasi adalah biaya yang dikenakan 5 tahun sekali dengan trif Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan, untuk kendapraan roda 4 atau lebih dikenakan Rp100.000DendaSelain empat komponen biaya tersebut, terdapat juga biaya denda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaSoal Ketentuan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Bos GarudaTerutama, harga tiket yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen lainnya.
Baca lebih lajut »

Biaya Hidup di Inggris Naik, Nasib Hewan Peliharaan di Ujung TandukBiaya Hidup di Inggris Naik, Nasib Hewan Peliharaan di Ujung TandukJumlah hewan yang diserahkan ke yayasan amal meningkat menyusul naiknya biaya hidup di Inggris.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket PesawatIni Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket PesawatPemerintah merestui maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »

Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat Langsung 'Meledak' Lagi?Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat Langsung 'Meledak' Lagi?Pemerintah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) sebesar 15%.
Baca lebih lajut »

Maskapai Kembali Terapkan Biaya Tambahan, Kali ini Lebih BesarMaskapai Kembali Terapkan Biaya Tambahan, Kali ini Lebih BesarPenerapan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 11:23:25