Larangan ekspor CPO tak buat harga minyak goreng turun, meski sudah melakukan penyelidikan, diberi saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Namun perilaku ini buat harga minyak goreng mahal
JAKARTA - Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala melaporkan, pasca dicabutnya larangan ekspor Crude Palm Oil/CPO harga minyak goreng kemasan masih mahal. "Meskipun kita sudah melakukan penyelidikan, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, namun perilaku pelaku usaha belum juga berubah. Sampai pada akhirnya aturan larangan ekspor dicabut pun harganya masih mahal," ujarnya dalam forum jurnalis secara daring, Selasa .
Dia mencontohkan, pasca pencabutan larangan ekspor CPO harga minyak goreng kemasan di Bengkulu meningkat menjadi Rp26.150/liter.Padahal sebelum ada larangan ekspor, harga satu liternya dibanderol Rp25.450.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Ungkap 5 Produsen Minyak Goreng Punya Lahan Sawit Melebihi IzinKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan ada lima perusahaan besar yang mendominasi kepemilikan lahan sawit di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Inilah Puluhan Perusahaan Siap-siap Dipanggil KPPU Terkait Kartel Minyak GorengKPPU masih terus mendalami keterangan perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap Perusahaan yang Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel Minyak GorengKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan dalam pemanggilan perusahaan terkait dugaan kartel, ada beberapa perusahaan yang tidak hadir.
Baca lebih lajut »
KPPU Sebut Penguasaan Lahan Sawit Picu Kartel Minyak Goreng, Kok Bisa? | Ekonomi - Bisnis.comPenguasaan lahan perkebunan sawit atau di hulu oleh segelintir pihak akan berpotensi besar memunculkan kartel minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Article headlineOLEH: AHMAD HANAFI* SEJAK Agustus 2021 hingga hari ini harga minyak goreng tak kunjung turun. Kebijakan subsidi, bantuan lansung tunai (BLT)...
Baca lebih lajut »