Konsep sistem kesehatan akademik terbukti meningkatkan produksi dokter spesialis tanpa mengorbankan keselamatan pasien, mutu pelayanan, dan pendidikan. Konsep ini perlu terus dikembangkan. Opini AdadiKompas
Dalam berbagai pertemuan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merombak total sistem kesehatan. Rencana transformasi ini membutuhkan penambahan dokter spesialis. Seperti sarung yang kependekan, ditarik ke atas kaki terlihat dan sebaliknya, kekurangan ini dituduh sebagai salah satu penyebab kesulitan distribusi dan tidak lengkapnya jenis spesialis di rumah sakit.
Menjadi dokter membuat seorang diizinkan memeriksa tubuh, memberikan obat, melakukan operasi kepada manusia lain. Pendidikan dokter spesialis selalu dilaksanakan di rumah sakit karena tersedia kasus, staf pengajar, dan teknologi terkini. Kasus didapatkan dari pasien yang berobat rawat jalan dan inap atau menjalani operasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Sarung BHS hingga Miniatur Rumah di Museum Budaya Oseng KemirenKesenian Bumi Blambangan tampaknya telah mendarah daging dalam diri Sutoyo. Selama puluhan tahun dia setia menciptakan berbagai alat yang merdu dengan ciri khas budaya osing.
Baca lebih lajut »
Emiten Pendatang Baru Ini Nyaris ARA, Emang Bagus?Perusahaan produsen sarung tangan latex untuk keperluan medis, PT Haloni Jane boncos
Baca lebih lajut »
Pertemuan Airlangga dan Cak Imin Ditutup dengan Bertukar SarungAirlangga sempat berkelakar bahwa jika keduanya masing-masing merapat maka sarung tersebut bisa menjadi kombinasi dua warna.
Baca lebih lajut »
Rangkul Masyarakat, Ahli Hukum Beri Edukasi Konsep dan Ide Dasar KUHPTentang KUHP, kali ini Mahupiki bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) guna mengedukasi masyarakat secara lebih luas.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Bicara Konsep dan Ide Dasar KUHP NasionalMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023.
Baca lebih lajut »