Pengamat perumahan dari Istitut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menilai program Tapera 'tidak masuk akal' untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau sepanjang pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.
Pengamat perumahan menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat "tidak masuk akal" untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.
Di media sosial X, warganet menyebut kebijakan ini hanya memberatkan pekerja karena lagi-lagi gaji mereka harus dipotong sebesar 2,5%-3% di luar pajak penghasilan., ada karyawan gajinya Rp10 juta, lalu dipotong pajak penghasilan atau biasa disebut dengan PPh 21sebesar 2%, BPJS kesehatan 1%, BPJS Ketenagakerjaan 2%, jaminan hari tua 1%, terus bakal nambah Tapera 2,5%," sebut akun @ribkadel.
Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja mandiri akan dikenakan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan dan 2,5% bagi pekerja swasta, ASN, TNI/Polri, BUMN.Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Adapun bagi pekerja non-MBR dan tetap menjadi peserta namun tidak mendapatkan fasilitas KPR, KBR, dan KRR berhak atas pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya.Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung , Jehansyah Siregar, menyebut program Tapera sesungguhnya tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau.
"Di Ciseeng saja enggak dapat harga segitu. Jadi saya rasa lokasi rumah Tapera ini bakal makin jauh. Di Tangerang, bisa-bisa ke Serang atau Cilegon nanti, kan itu bukan solusi untuk rumah terjangkau."Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Jika sudah punya rancangan, langkah selanjutnya memperkuat pengembang publik seperti Perumnas di tiap-tiap daerah. Baru terakhir memikirkan pembiayaan yang tepat.Pengunjung memperhatikann maket rumah kost yang dipamerkan dalam Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat . Pameran yang deselenggarakan selama sebelas hari itu untuk menarik minat masyarakat agar mau berinvestasi di bidang properti seperti villa, Apartemen dan rumah kost.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tembus Puluhan Juta, Segini Gaji Komite & Komisioner Tapera!Tapera memiliki beberapa anggota komite serta komisioner dan deputi komisioner yang masuk dalam Badan Pengelola Tapera.
Baca lebih lajut »
BP Tapera: Gaji di Bawah UMR Tidak Wajib Jadi Peserta'Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera,' beber Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Baca lebih lajut »
Program Tapera Dikaji Lagi, Pemerintah Akan Minta Masukan PublikBP Tapera menyatakan peraturan teknis tentang program kepesertaan Tapera tidak keluar dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani & Basuki Cs Jadi Pengurus BP Tapera, Berapa Sih Gajinya?BP Tapera ini diawasi oleh kelompok Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Baca lebih lajut »
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap BulanBerikut ini ulasan pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan lengkap dengan apa itu tapera, manfaat tapera, besaran potongan tapera, jadwal iuran tepera, dan cara daftarnya.
Baca lebih lajut »
4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-hak yang Diperoleh PesertaPeserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.
Baca lebih lajut »