Tapi mengapa sepakbola Tanah Air harus bergantung pada izin kepolisian? Liga1
atau acara yang menyedot kerumunan harus ada izinnya, dan itu tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Kemudian untuk memperoleh izin seperti yang dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: