Mengapa MPR Mengeluarkan Tap Nomor XI Tahun 1998 tentang Pemberantasan KKN?

Korupsi Berita

Mengapa MPR Mengeluarkan Tap Nomor XI Tahun 1998 tentang Pemberantasan KKN?
MprReformasiSoeharto
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 86 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 59%
  • Publisher: 70%

Pada 1998, MPR mengeluarkan ketetapan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa latar belakangnya?

, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu .. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.

Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara.

Pertama, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Keempat, pemeriksaan kekayaan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk kepala negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat. Kelima, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Nota Keuangan dan RAPBN 1999/2000 mencatat, pada Juni 1997, kurs rata-rata rupiah terhadap dollar AS masih berada pada angka Rp 2.447. Namun, setahun kemudian, kurs rupiah terhadap dollar AS mengalami depresiasi hingga menyentuh Rp 14.700.Dampak anjloknya nilai tukar berdampak ke banyak sektor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan likuiditas. Namun, kebijakan moneter ketat tersebut mendorong kenaikan suku bunga secara tajam.

Dalam UU ini, dijelaskan definisi soal KKN, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. UU ini juga mengatur pembentukan Komisi Pemeriksa, lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi. Bersamaan pula ketika itu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Ombudsman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Mpr Reformasi Soeharto Kkn Utama Tap Mpr

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengapa MPR Mengeluarkan Tap Nomor 11/1998 tentang Pemberantasan KKN?Mengapa MPR Mengeluarkan Tap Nomor 11/1998 tentang Pemberantasan KKN?Pada 1998, MPR mengeluarkan ketetapan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa latar belakangnya?
Baca lebih lajut »

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKNMPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKNMPR cabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN.
Baca lebih lajut »

Isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN, Nama Soeharto Resmi DicabutIsi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN, Nama Soeharto Resmi DicabutMPR mencabut nama Presiden Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Simak isinya.
Baca lebih lajut »

MPR Cabut Nama Soeharto dan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998MPR Cabut Nama Soeharto dan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, MPR memutuskan untuk mencabut nama Presiden Soeharto dan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca lebih lajut »

Amnesty International Kritik Dihapusnya Nama Soeharto di TAP MPR 11/1998: Langkah Mundur ReformasiAmnesty International Kritik Dihapusnya Nama Soeharto di TAP MPR 11/1998: Langkah Mundur ReformasiAmnesty International mengkritik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca lebih lajut »

Resmi! MPR Hapus Nama Soeharto di TAP MPR 1998 soal KKNResmi! MPR Hapus Nama Soeharto di TAP MPR 1998 soal KKNMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dalam Ketetapan atau TAP MPR tentang perintah menyelenggarakan pemerintaha
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:21:50