Kita tidak ingin mewariskan generasi yang hidup dengan trauma. Oleh karena itu, perlu dilakukan dekonstruksi dan demistifikasi terhadap berbagai hambatan struktural dan kultural yang menjadikan kekerasan di sekolah.
Berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2022, sebanyak 36,3 persen murid di Indonesia berpotensi mengalami perundungan, 34,5 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual, dan 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik. Praktik kekerasan di dunia pendidikan masih menjadi pandemi yang mesti segera diakhiri.
Ekspansi wajib sekolah membuat tuntutan pendisiplinan semakin menguat. Hal ini disebabkan tidak semua anak mau bersekolah sehingga mereka harus dipaksa beradaptasi dengan budaya dan aturan sekolah. Cara yang dipandang efektif untuk melatih disiplin anak adalah lewat indoktrinasi dan sanksi. Sosialisasi hukuman fisik yang eksplisit dari otoritas penting di sekolah memberi pesan kepada anak-anak bahwa praktik kekerasan adalah norma dan kewajaran. Siapa pun yang punya kapasitas dapat melakukan kekerasan.
Akan tetapi, pada banyak kasus lain, dendam itu sering kali juga dilampiaskan kepada siswa lain yang lebih lemah, misalnya para junior atau siswa perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan ini lalu bermetamorfosis, bukan hanya dalam konteks atau bentuk hukuman pendisiplinan, melainkan juga ekspresi lain yang disebabkan alasan-alasan pribadi.
Akan tetapi, subyek kuasa di sekolah bukan hanya para pendidik. Karena pengetahuan juga terdistribusi kepada murid, mereka yang lebih dulu memperolehnya juga berpotensi menjadi subyek kuasa. Di sinilah peran para murid senior muncul. Praktik-praktik ini umum diketahui, tetapi banyak didiamkan karena dianggap kewajaran. Siswa pintar yang merundung temannya yang lambat belajar dipandang wajar karena kepintaran adalah norma ideal di sekolah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Maraknya Kasus Kekerasan di Sekolah Tunjukkan Lemahnya Implementasi RegulasiMeskipun terdapat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, nyatanya masih banyak kasus terjadi.
Baca lebih lajut »
Dikeroyok dan di-Bully Teman Sekolah, Siswa SMP di Asahan Trauma dan Tak Ingin SekolahYA (14) seorang siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara terpaksa harus dibawa ke rumah sakit akibat dikeroyok oleh lima sampai ena
Baca lebih lajut »
First Name Artinya Nama Pemberian, Ketahui Makna dan PerbedaannyaMengetahui arti nama bisa membantu kita, untuk memahami lebih banyak tentang diri kita sendiri.
Baca lebih lajut »
Bicara Etika Politik, AHY: Kita Tidak Ingin Seolah Semuanya Bisa Asal Tidak Boleh KalahPartai Demokrat kini keluar dari Koalisi Perubuhan yang mendukung Anies Baswedan sebagai Capres.
Baca lebih lajut »
Rudy Gobert Ganas, Prancis Mengakhiri FIBA World Cup 2023 dengan Kepala TegakTimnas basket Prancis mengakhiri petualangan di FIBA World Cup 2023 dengan meraih kemenangan melawan Pantai Gading
Baca lebih lajut »
Prabowo Subianto: Kita Ingin Berkuasa Untuk Menghilangkan KorupsiPrabowo Subianto, baru-baru ini mengungkap ambisinya untuk menjadi presiden. Prabowo menegaskan ingin menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia.
Baca lebih lajut »