Mengacu Surat Edaran Kemenag, Ini Pedoman WHO untuk Kegiatan Ramadan

Indonesia Berita Berita

Mengacu Surat Edaran Kemenag, Ini Pedoman WHO untuk Kegiatan Ramadan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

WHO mengeluarkan sembilan panduan untuk kegiatan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 yang mengacu surat edaran Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia membuat sembilan anjuran umum untuk pedoman kegiatan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Anjuran itu sebagai panduan untuk melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia.

Dikutip dari Antara, dalam sembilan anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19."Jika memungkinkan dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial," terang WHO lewat pedoman kegiatan Ramadhan yang diterima di Jakarta, Jumat .

Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah. Tidak hanya itu, WHO juga menganjurkan pengurus masjid menyediakan sabun, air bersih, dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di pintu masuk masjid.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

WHO Keluarkan Pedoman Kegiatan Saat Ramadan di IndonesiaWHO Keluarkan Pedoman Kegiatan Saat Ramadan di IndonesiaPedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan idulfitri. Ramadan
Baca lebih lajut »

Ini Anjuran WHO untuk Kegiatan Ramadhan di IndonesiaIni Anjuran WHO untuk Kegiatan Ramadhan di IndonesiaAnjuran yang diterbitkan WHO mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »

Tito Minta Pemda Tak Alihkan Dana Pilkada untuk Kegiatan LainTito Minta Pemda Tak Alihkan Dana Pilkada untuk Kegiatan LainSurat Edaran Kemendagri memerintahkan pemda agar tidak menggunakan dana pilkada untuk kegiatan lain, meski Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Baca lebih lajut »

Umma Sediakan Fitur Khusus Ibadah di Rumah Selama RamadanUmma Sediakan Fitur Khusus Ibadah di Rumah Selama RamadanUmma baru saja mengumumkan sejumlah fitur baru untuk mendukung kegiatan beribadah pengguna selama Ramadan di rumah.
Baca lebih lajut »

Gojek Memudahkan Pengguna selama Ramadan Lewat Fitur TerbaruGojek Memudahkan Pengguna selama Ramadan Lewat Fitur TerbaruGojek merilis fitur baru untuk membantu masyarakat tetap menjalankan kegiatan Ramadan walau di rumah saja. Gojek
Baca lebih lajut »

Awali Ramadan, INH Tebar Ribuan Sembako di Tiga NegaraAwali Ramadan, INH Tebar Ribuan Sembako di Tiga NegaraKegiatan INH ini dimaksudkan untuk membantu kaum dhuafa yang terdampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 03:51:50