Penerapan PPDB zonasi ini memang disadari sebagai awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas pendidikan, bukan langsung menghasilkan pemerataan kualitas pendidikan. Riset AdadiKompas
Pertama, tujuan jangka panjang, yakni mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Sedangkan tujuan jangka pendek adalah memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik.
Di tingkat pendidikan tingkat dasar dan menengah, terdapat empat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan PPDB zonasi dalam tiga tahun terakhir. Aturan tersebut meliputi, Pemendikbud No. 17/2017, Permendikbud No. 14/2018, Permendikbud No. 51/2018, dan Permendikbud No. 20/2019. Keempat aturan tersebut juga mendasarkan pada UU Sisdiknas.
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikanDalam keempat aturan tersebut, tujuan dari kebijakan PPDB zonasi secara eksplisit disebutkan dalam Permendikbud No. 51/2018 pasal 3, “”. Di luar itu, tak disebutkan secara eksplisit tujuan umum jangka panjang yang hendak dicapai untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Sederhananya, penerapan kebijakan tersebut harus dapat menjawab pertanyaan, apakah semakin mudah anak usia sekolah dasar dan menengah mendapatkan akses pendidikan? Jawabannya dapat dilihat dalam beberapa kriteria, seperti angka putus sekolah, angka lama rata-rata sekolah , angka partisipasi kasar , maupun angka partisipasi murni selama pelaksanaan kebijakan tersebut, misalkan dari 2018 hingga 2020.
Secara praktis, penerimaan mahasiswa dilakukan dengan jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri , seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri , ujian tertulis berbasis komputer , serta seleksi mandiri. Temuan dari penelusuran UU pendidikan dasar dan menengah dibandingkan dengan UU pendidikan tinggi dapat menjadi evaluasi bagi kebijakan yang diterapkan dalam aturan di bawahnya.
“hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang”. Apalagi, UU Pendidikan Tinggi secara eksplisit menyebutkan ingin memperhatikan aspek demografis dan geografis dalam mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi.
Di tingkat pelaksanaan, mutu pendidikan diteropong oleh pemerintah dengan kriteria standar mutu pendidikan dasar dan menengah yang mengacu standar mutu dari Badan Nasional Standarisasi Pendidikan .Langganan Kompas Digital Premium 3, 6, atau 12 bulan sekarang dan dapatkan voucer Gramedia Store hingga Rp200.000.Di dalam standar mutu tersebut, kemendikbud telah menentukan tujuan umum yang ingin dicapai, yakni menetapkan standar mutu kompetensi lulusan.
Dengan demikian, secara teoretis, kualitas atau mutu pendidikan yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas tetap terukur dengan adanya standar mutu pendidikan dasar dan menengah, bahkan dapat memenuhi syarat masuk pendidikan tinggi. Dengan memaksimalkan penerimaan peserta didik dari jalur zonasi, yang langsung tampak adalah kemudahan akses masuk ke sekolah. Hal itu tidak langsung menentukan kualitas pendidikan mengingat kualitas pendidikan dalam bahasa BNSP memuat kurang lebih delapan kriteria.
Dua bagian besar persoalan tersebut baru muncul ketika kebijakan dilaksanakan. Artinya, masih saja ada faktor-faktor yang luput dari perkiraan ketika sebuah kebijakan dirancang.Menteri P dan K Daoed Joesoef pada HUT ke-37 PGRI, Kamis , mendonasikan sebulan gajinya untuk pembangunan gedung pemondokan guru, Wisma Guru di Jalan Karet Tengsin, Jakarta. Seorang murid sekolah dasar diminta ikut meletakkan batu pembangunan gedung.
Adanya penyesuaian menyangkut proporsi tersebut menunjukkan bahwa penentuan proporsi masih dapat diubah-ubah. Artinya, tak ada dasar yang teguh darimana angka 90 persen maupun 80 persen berasal. Dengan demikian, sebagai kebijakan, penentuan angka zonasi sebenarnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan. Tentu saja, prinsip mayoritas bagi penentuan jalur zonasi perlu menjadi acuan dasarnya. Dengan memberikan peran kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pendidikan, pemerintah pusat sekaligus mewujudkan amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.Dalam UU Pemda, telah dibagi kewenangan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Pancasila dan UUD 1945, muncul kewajiban pemerintah untuk mewujudkan hak seluruh warganya secara merata, termasuk dalam hal memberikan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, kebijakan seperti PPDB zonasi pun lebih diharapkan berupa prinsip, misalkan menentukan bahwa mayoritas siswa berasal dari jalur zonasi tanpa harus menentukan angka proporsi yang berlaku nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beginilah Nasib Miris Sekolah Negeri yang Tak Menikmati Hasil PPDB Sistem ZonasiBelum diketahui pasti penyebab banyaknya sekolah negeri di kota yang harusnya menikmati PPDB sistem zonasi justru sebaliknya. PPDBsistemzonasi
Baca lebih lajut »
Dampak PPDB Sistem Zonasi, SMA Swasta Hanya Mendapat 11 Siswa BaruSMA PGRI 7 Banjarmasin, hingga Selasa yang hanya mendapatkan 11 orang siswa baru, dampak PPDB sistem zonasi. PPDBsistemzonasi
Baca lebih lajut »
Setelah Siswa, Kini Guru Juga Kena Sistem ZonasiSetelah heboh PPDB sistem zonasi, kini Kemendikbud akan meminta daerah menerapkan program redistribusi guru. Di Ponorogo, sistem zonasi guru sudah 20 persen. Kemendikbud zonasiguru
Baca lebih lajut »
Di Sini, Tidak Satu pun Siswa Lulusan SMP Bisa Melanjutkan ke SMA NegeriGegara PPDB sistem zonasi, tidak satu pun anak lulusan SMP di daerah ini bisa melanjutkan ke SMA Negeri. PPDBsistemzonasi
Baca lebih lajut »
Sekolah Negeri Ini Terpental Saat PPDB karena Dekat Eks LokalisasiSekolah dasar negeri kekurangan siswa saat PPDB bukan karena zonasi tapi akibat berada di lingkungan eks lokalisasi. PPDB2019
Baca lebih lajut »
Kisah Anak Gagal PPDB 2019, Diam di Rumah, Tidak SekolahAda puluhan anak terancam putus sekolah lantaran gagal PPDB 2019, tidak diterima di SMP 11 di Balikpapan Utara. PPDB2019
Baca lebih lajut »