Menelusuri Motivasi, Transaksi, hingga Implementasi Para Capim KPK Jika Terpilih

Feature Berita

Menelusuri Motivasi, Transaksi, hingga Implementasi Para Capim KPK Jika Terpilih
Pansel KpkSeleksi Calon Pimpinan KpkCapim Kpk
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 70%

Tes wawancara 20 calon pimpinan KPK dilangsungkan dua hari ini. Motivasi, transaksi, sampai tawaran para capim digali.

Rombongan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029 berjalan bersama menuju lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, untuk memberi keterangan pers setelah menggelar rapat, Jumat . Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK ini dibentuk untuk menyeleksi warga yang menjadi kandidat calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029.

Dia pun lebih mendorong KPK hanya menangani kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 100 miliar. Adapun kasus-kasus dengan kerugian di bawah itu bisa diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan dengan supervisi KPK.Sebagai motivasi untuk menjadi pimpinan KPK, Sugeng menyebutkan, KPK sebagai ladang ibadahnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini adalah kali kedua bagi Sugeng mengikuti seleksi capim KPK. Jawaban ini pun membuat salah satu pansel berseloroh.

Yang disebut mimpi Indonesia 2045 untuk tumbuh 7-8 persen, hambatannya bukan di persoalan ekonomi tapi tata kelola. Namun, Ateh mengejar dengan karakter khas yang khusus untuk pimpinan KPK. Ketika Yanuar terdiam, Ateh pun berseloroh sembari setengah curcol,"Makanya jadi pansel memang susah."

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pansel Kpk Seleksi Calon Pimpinan Kpk Capim Kpk Yanuar Nugroho Yusuf Ateh Pimpinan Kpk 2024-2029 Wawan Wardiana Sugeng Purnomo

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »

Prabowo Subianto dan Pemberantasan KorupsiPrabowo Subianto dan Pemberantasan KorupsiPresiden terpilih harus memulihkan kembali KPK dengan mengembalikan UU KPK seperti UU KPK sebelum direvisi.
Baca lebih lajut »

Kata Dewas Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani MamingKata Dewas Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani MamingHaris menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik
Baca lebih lajut »

Hadirkan Beragam Kemudahan Finansial, BRImo Kini Telah Diunduh 35,2 Juta UserHadirkan Beragam Kemudahan Finansial, BRImo Kini Telah Diunduh 35,2 Juta UserBRImo berhasil memproses lebih dari 2013 miliar transaksi finansial dengan volume transaksi mencapai Rp2575 triliun
Baca lebih lajut »

Hadirkan Beragam Kemudahan Finansial, BRImo Kini Telah Diunduh 35,2 Juta UserHadirkan Beragam Kemudahan Finansial, BRImo Kini Telah Diunduh 35,2 Juta UserBRImo berhasil memproses lebih dari 2,013 miliar transaksi finansial dengan volume transaksi mencapai Rp 2.575 triliun.
Baca lebih lajut »

KPK periksa transaksi aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani KasubaKPK periksa transaksi aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani KasubaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mendalami transaksi aset dan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:13:24