Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran (SE) tentang evaluasi peraturan terkait akreditasi pendidikan tinggi. Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi dan mendorong dosen lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Pada 31 Desember 2024 lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Surat edaran tersebut ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia. \ 'Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,' tulis Satryo dalam SE.Ditemui detikEdu, Satryo mengatakan perihal revisi peraturan terkait akreditasi tersebut berhubungan dengan upaya mewujudkan otonomi perguruan tinggi yang saat ini terhambat over-regulasi. Diharapkan, dosen ke depan menjadi lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. 'Termasuk soal akreditasi juga, artinya kita juga akan melakukannya dan kita mulai memikirkan akreditasi tidak wajib lagi,' ucapnya di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025), ditulis Sabtu (11/1/2025). \ Sejumlah perguruan tinggi yang menggunakan peringkat akreditasinya untuk mempromosikan kampus dan prodi. Praktik ini lazim ditemukan di masa penerimaan mahasiswa baru. Satryo menilai praktik seperti itu tidak tepat dan tidak fair bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi dengan peringkat akreditasi Unggul. 'Itu sebetulnya tidak tepat karena akreditasi itu tidak ada paksaan, tidak wajib. Tidak boleh menggunakan peringkat,' katanya.Sementara itu, bagi yang hendak menentukan pilihan perguruan tinggi dan prodi tujuan, Satryo mengatakan calon mahasiswa dapat mencari tahu apakah kampusnya berizin secara hukum, unggul di bidangnya, dan punya program yang menarik. 'Kampus seperti apa, bagus nggak itu bidangnya, bagus nggak, menarik nggak programnya itu. Kalau menarik, bagus, ya masuk aja. Yang penting ada izinnya ya, legal-nya,' jelasnya. Untuk mengecek legalitas kampus, Satryo menyatakan pihaknya juga akan menyediakan pedoman mengenai syarat berdirinya sebuah perguruan tinggi. Calon mahasiswa dapat mengecek apakah perguruan tinggi dan prodi memenuhi persyaratan tersebut. Kemudian, cari tahu apakah peringkat akreditasi perguruan tinggi dan prodi tersebut benar seperti yang diiklankan. Bandingkan juga kondisi di kampus dengan peringkat akreditasinya. Kemudian, cari tahu lebih lanjut apa saja yang kampus tawarkan untuk mahasiswanya. Berangkat dari situ, calon mahasiswa dapat mempertimbangkan prodi dan kampus mana yang ia minati untuk lanjut studi ke jenjang pendidikan tinggi. 'Kalau ada semua (memenuhi syarat pendirian) ya berarti legal ya pasti, minimal. Cuma kalau baik-nggaknya, terserah dari kampusnya. Jadi, datang ke kampus. Tanya itu, ada apa sih di kampus. Belajar apa si di kampus? 'Saya mau nggak ya kuliah di sini?',' tutur Satryo. 'Ya harus begitu. Kalau (hanya berpatokan) dari yang diiklanin di koran itu, pasang spanduk di mana-mana dengan (akreditasi A), kan, iya kalau A betul, kalau nggak A betulan?' paraphrased.
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI OTONOMI EVALUASI REVISI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendiktisaintek Evaluasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) meluncurkan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Evaluasi ini bertujuan untuk merevitalisasi otonomi perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »
Mendiktisaintek Fokus pada Pendidikan Tinggi Berdampak Pembangunan NasionalMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan arah dan kebijakan pemerintah di 2025, khususnya dalam paradigma baru kebijakan pendidikan tinggi untuk mendukung Asta Cita, 8 program hasil terbaik cepat, 17 program prioritas, dan tantangan strategis bangsa Indonesia. Kemdiktisaintek berupaya memaksimalkan dukungan sains dan teknologi agar pendidikan tinggi menjadi agen pembangunan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Mendiktisaintek: UT Penting untuk Pendidikan Tinggi di Era DigitalProf. Satryo, Mendiktisaintek, mengunjungi Universitas Terbuka (UT) dan membahas kontribusi UT dalam memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas serta strategi inovasi untuk menghadapi tantangan era digital.
Baca lebih lajut »
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lantik Tujuh Pimpinan Tinggi MadyaMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro melantik tujuh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Senin (6/1/2025).
Baca lebih lajut »
UAA Raih Akreditasi UnggulUniversitas Atambua (UAA) berhasil meraih akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT)
Baca lebih lajut »
20 Perguruan Tinggi di Jateng Akreditasi Unggul, Ada 10 PTN20 perguruan tinggi di Jawa Tengah sudah mendapatkan akreditasi unggul BAN-PT, bahkan 10 di antaranya adalah PTN.
Baca lebih lajut »