Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik

Kemendikdasmen Berita

Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
MendikdasmenBKNASN Guru
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Mendikdasmen Abdul Mu'ti bertemu Kepala BKN Zudan Arif, ada kabar baik untuk ASN guru & tendik

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bertemu Kepala BKN Zudan Arif.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara ini untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan karier ASN PNS maupun PPPK dan penyederhanaan proses administrasi kepegawaian pada guru dan tenaga kependidikan . "Pertemuan ini berfokus pada pembahasan strategi inovatif untuk mempermudah administrasi kepegawaian dan mendukung pengembangan karier ASN guru serta tendik," kata Zudan, Rabu .

Baca Juga:Dia menegaskan bahwa pemerintah melalui BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah akan berupaya memberikan kemudahan bagi guru dalam meningkatkan kualifikasi dan karier ASN guru. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung kemudahan dalam pengembangan karier ASN guru. Salah satunya melalui penyederhanaan pelaporan kinerja guru, kemudahan administratif pada penyelesaian pendidikan di jenjang S1, S2, dan S3 Guru. Baca Juga:Senanda dengan Kepala BKN, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyampaikan pentingnya penyederhanaan birokrasi untuk meringankan beban administrasi guru.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Mendikdasmen BKN ASN Guru Guru Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

100 Hari Prabowo-Gibran di Pendidikan: Mendikdasmen Paling Gaspol, Mendikti Disorot Imbas Demo ASN100 Hari Prabowo-Gibran di Pendidikan: Mendikdasmen Paling Gaspol, Mendikti Disorot Imbas Demo ASNHetifa menilai, banyak kebijakan Prabowo-Gibrandi bidang pendidikan yang berpihak kepada anak dan guru sehingga pembelajaran sekolah semakin kondusif.
Baca lebih lajut »

BKN Imbau ASN untuk Maksimalkan Efisiensi AnggaranBKN Imbau ASN untuk Maksimalkan Efisiensi AnggaranKepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh ASN harus adaptif dan efisien dalam menjalankan tugasnya, seiring dengan arahan Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran. BKN telah mengambil langkah-langkah konkret seperti menghapus operasional mobil jemputan dan mengurangi alokasi anggaran untuk jamuan pimpinan. Zudan menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan digitalisasi birokrasi. Ia juga meminta BKN untuk membantu menyelesaikan permasalahan ASN terkait hukum, kesejahteraan, dan karier.
Baca lebih lajut »

BKN Gandeng BRIN untuk Desain Profil ASN Masa DepanBKN Gandeng BRIN untuk Desain Profil ASN Masa DepanBadan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk merancang profil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang siap menghadapi tantangan 20 tahun ke depan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi keterampilan, kompetensi, dan karakteristik ASN yang dibutuhkan di masa depan, termasuk penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas kepemimpinan, dan pengembangan soft skills.
Baca lebih lajut »

BKN Bakal Terapkan Dua Hari WFA untuk ASN, Pj Gubernur DKI: Masih Kita KajiBKN Bakal Terapkan Dua Hari WFA untuk ASN, Pj Gubernur DKI: Masih Kita KajiZudan Arif menekankan ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi hal tersebut.
Baca lebih lajut »

BKN Berikan Penjelasan Tambahan Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan DiriBKN Berikan Penjelasan Tambahan Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan DiriKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menerbitkan surat untuk menjelaskan sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sanksi meliputi larangan melamar ASN selama 2 tahun anggaran pengadaan berikutnya, kecuali untuk pelamar yang dinyatakan lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar.
Baca lebih lajut »

BKN Larang ASN Pindah Alasan Pribadi Selama 10 TahunBKN Larang ASN Pindah Alasan Pribadi Selama 10 TahunBadan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum menyelesaikan 10 tahun masa kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 05:01:07