Mendikbudristek Buat Aturan Baru: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa

Indonesia Berita Berita

Mendikbudristek Buat Aturan Baru: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 90%

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang mana skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan.

Selanjutnya, para calon praja pratama IPDN ini akan resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada 31 Agustus 2023.

Terhitung sejak awal Agustus hingga lima bulan ke depan, sebanyak 27 mahasiswa yang tergabung sebagai TB Ranger dari berbagai universitas melakukan magang Campus LeaderBeredar kabar belum lama ini seorang guru menyuruh anak-anak sekolah di India untuk menampar teman sekelas mereka yang beragama Islam.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gelar Diskusi Kelompok Terpumpun mengkaji Jalur Rempah Nusantara dari India dan Cina.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Taliban Buat Aturan Aneh Lagi, Wanita Dilarang Masuk TamanTaliban Buat Aturan Aneh Lagi, Wanita Dilarang Masuk TamanPemerintah Taliban telah melarang perempuan mengunjungi taman nasional Band-e-Amir di provinsi Bamiyan. Band-e-Amir adalah daya tarik wisata yang penting di Afganistan
Baca lebih lajut »

OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar ModalOJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar ModalOJK mengeluarkan POJK 15/2023 yang bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah.
Baca lebih lajut »

OJK Bikin Aturan Baru Soal Nasabah Pasar ModalOJK Bikin Aturan Baru Soal Nasabah Pasar ModalOJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Nasabah Pasar ModalOJK Terbitkan Aturan Baru untuk Nasabah Pasar ModalKepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, melalui penguatan ini diharapkan akan mendukung penguatan di sektor pasar modal.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru IPK Mahasiswa, Simak di SiniAturan Baru IPK Mahasiswa, Simak di SiniCek aturan baru IP mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 di sini.
Baca lebih lajut »

Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTPResmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTPAturan subsidi motor Listrik Rp7 Juta mengatur masyarakat membeli motor listrik baru dengan 1 NIK KTP.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:43:02