Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan, kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru ," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa .ini tidak akan berdampak banyak pada mahasiswa dengan ekonomi lemah atau tidak mampu.Menurut dia, yang akan terdampak dari kenaikan UKT ini adalah mahasiswa dari keluarga mampu atau memiliki ekonomi lebih mapan.
"Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT, tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," ujarnya.Baca juga:Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, PTN dibebaskan untum menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seteruskan dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud. Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan rasa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.Menurut Nadiem, mahasiswa demgan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengam tingkat ekonomi lemah.
"Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," jelas Nadiem.
Nadiem Makarim Perguruan Tinggi Kenaikan UKT Nadiem Makarim Indonesia Kenaikan UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru Kenaikan UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Tak Berdampak ke UKT Level BawahMendikbud RI Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.
Baca lebih lajut »
Saat Mendikbud Nadiem 'Kabur' dari Wartawan yang Pertanyakan Polemik UKTMulanya puluhan awak media menunggu di depan ruangan rapat Komisi X DPR. Namun, tiba-tiba Nadiem keluar dari pintu samping atau pintu kecil milik Sekretariat Komisi X.
Baca lebih lajut »
Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian MahalUang Kuliah Tunggal menjadi polemik belakangan ini karena membuat biaya pendidikan di perguruan tinggi melesat.
Baca lebih lajut »
Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTProf. Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori UKT itu bukan menandakan terjadinya kenaikan UKT di PTN.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Permendikbudristek Nomor 2/2024 memberikan aturan terbaru soal UKT di PTN. Seperti apa sistem penentuan UKT?
Baca lebih lajut »
BEM Sebut Universitas Bengkulu Hilangkan UKT Terendah Rp 500.000Selain menghilangkan batasan UKT terendah Rp 500.000, lanjut Ridhoan, kampusnya juga mengubah batasan UKT kelompok dua.
Baca lebih lajut »