JPNN.com : Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menyalurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tepat waktu. Hal itu supaya dapat meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Menurut Tito, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, dia juga akan membuat surat edaran sebagai dasar daerah membayarkan THR dan gaji ke-13. Sisi lain, Tito juga mengimbau maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut, untuk tidak menaikkan harga tiket terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tito minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu agar daya beli naikMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu agar daya ...
Baca lebih lajut »
Tito Karnavian Minta Pemda Salurkan THR-Gaji 13 Tepat Waktu: Kami Buatkan Edaran!Berita Tito Karnavian Minta Pemda Salurkan THR-Gaji 13 Tepat Waktu: Kami Buatkan Edaran! terbaru hari ini 2024-03-19 03:30:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13MENTERI Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke-13
Baca lebih lajut »
Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Saya ...
Baca lebih lajut »
THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala DaerahJPNN.com : Awal April pencairan THR PNS & PPPK, Mendagri keluarkan instruksi kepada kepala daerah
Baca lebih lajut »
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASNKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca lebih lajut »