Mendagri Terbitkan Pedoman bagi Pemda Terapkan Kenormalan Baru

Indonesia Berita Berita

Mendagri Terbitkan Pedoman bagi Pemda Terapkan Kenormalan Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Mendagri menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemda dan ASN di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemerintah daerah dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi corona.

Daerah yang kondisi epidemiologisnya mendapat skor 100, maka masuk kategori zona hijau. Adapun yang meraih skor 80-95 berkategori zona kuning. Sementara yang mendapat skor 60-75 menyandang status zona merah.Kemendagri turut mengatur mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menangani infeksi Covid-19 di daerahnya. Kemampuan itu diukur melalui empat indikator, yaitu ketersediaan pelindung bagi masyarakat, pelindung bagi tenaga medis, sarana dan prasarana medis, dan perlengkapan pascawafat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan New Normal, Puan Maharani Minta Transparansi Data DahuluPemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan New Normal, Puan Maharani Minta Transparansi Data DahuluKetua DPR Puan Maharani minta pemerintah transparan terkait data kasus Covid-19 sebelum terapkan new normal atau kenormalan baru.
Baca lebih lajut »

Mendagri Tak Segan Tegur Daerah 'Selewengkan' Dana PilkadaMendagri Tak Segan Tegur Daerah 'Selewengkan' Dana PilkadaMendagri Tito Karnavian menyatakan pemda dilarang merealokasi anggaran khusus penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk kegiatan lain.
Baca lebih lajut »

Mendagri Terbitkan Pedoman 'New Normal', Atur Protokol di Mal hingga SalonMendagri Terbitkan Pedoman 'New Normal', Atur Protokol di Mal hingga SalonTito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Surat Edaran bagi kerja ASN ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Terkait New Normal, KSPI Minta Ada Pengaturan Masuk Kerja Secara BergilirTerkait New Normal, KSPI Minta Ada Pengaturan Masuk Kerja Secara BergilirKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan istilah kenormalan baru (New Normal) membingungkan buruh dan masyarakat...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-21 04:34:33