Mendagri Tjahajo Kumolo mengatakan surat edaran Dinas Luar Negeri tak terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda tidak secara khusus ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.'Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan kepala daerah tersebut melakukan kunjungan kerja ke luar Indonesia.Berdasarkan catatan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, sejak awal 2019 hingga saat ini Anies tercatat sudah empat kali berkunjung ke luar negeri, baik menggunakan anggaran pribadi maupun APBD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri: SE dinas luar negeri tidak untuk singgung Gubernur DKIMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala ...
Baca lebih lajut »
Disinggung Mendagri Soal Dinas Luar Negeri, Ini Kata AniesSelama tahun ini, Anies mengakui ia sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke luar negeri, mulai dari Jepang, Kolombia hingga Amerika Serikat.
Baca lebih lajut »
Anies Respons Aturan Dinas Luar Negeri Wajib Izin KemendagriMendagri Tjahjo Kumolo menyebut ada kepala daerah hampir setiap pekan ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Anies Respons Aturan Dinas Luar Negeri Wajib Izin KemendagriMendagri Tjahjo Kumolo menyebut ada kepala daerah hampir setiap pekan ke luar negeri. aniesbaswedan republika republikacoid kemendagri
Baca lebih lajut »
Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izinMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah ...
Baca lebih lajut »
Mendagri: Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri Paling Lambat Diajukan H-10Dalam surat yang diteken Mendagri, kepala daerah harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat H-10. Mendagri dinasluarnegeri
Baca lebih lajut »