Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun
maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Setelah setahun, kata Tito, masa jabatan Pj Gubernur bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Tito Karnavian Akan Lantik Pj Gubernur Kamis 12 Mei 2022Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik penjabat (Pj) gubernur pada, Kamis 12 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Mendagri Akan Lantik Hamka Hendra Noer Sebagai PJ Gubernur Gorontalo - Tribun GorontaloInformasi mengenai pelantikan oleh Mendagri ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi.
Baca lebih lajut »
Profil 5 Pj Gubernur yang Dilantik Mendagri Hari IniMendagri Tito Karnavian akan melantik Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Kelimanya dilantik hari ini.
Baca lebih lajut »
Momen Hikmat Pelantikan 5 Pj Gubernur Oleh Mendagri: Masa Jabatannya 1 Tahun!Pelantikan 5 Pj Gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang dibacakan oleh protokol Kemendagri
Baca lebih lajut »
Istana: PJ Gubernur Harus Implementasikan Visi Misi Presiden di Daerah | merdeka.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini telah melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan provinsi Papua Barat.
Baca lebih lajut »