Mendag memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 824 bal.
Dia mengatakan, barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju. Ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya. Dia mengatakan, barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal."Biar masyarakat paham, kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," tegasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri."Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea."Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagi, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 824 Bal Rp 10 MiliarMendag Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo, Jatim.
Baca lebih lajut »
Mendag musnahkan 824 bal pakaian bekas asal impor di SidoarjoMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan ...
Baca lebih lajut »
824 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp10 MiliarMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur
Baca lebih lajut »
Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Mendag: Nggak Bayar Pajak, Menghancurkan Ekonomi KitaMenurut Zulhas, impor pakaian bekas ilegal ini dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.
Baca lebih lajut »