Mendag: Jika Pemda Beri Subsidi Angkutan, Harga Kebutuhan Pokok akan Normal
Meski terbilang kecil, Zulkifli mengingatkan bahwa beras merupakan kebutuhan utama sekaligus pokok bagi masyarakat Indonesia. Jika beras mengalami kenaikan harga, maka dampak yang ditimbulkan adalah inflasi dengan cukup tinggi.
"Beras itu walau naik 1 perak berbahaya karena dia akan memberikan dampak terhadap inflasi itu 3,3 persen lebih," ucapnya.Dia pun mengklaim bahwa Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Bulog agar bersama-sama melakukan operasi pasar demi menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Sebelumnya, kenaikan harga kebutuhan bahan pokok menjadi sorotan serius oleh Presiden Joko Widodo. Dia mendorong pemerintah daerah memberi subsidi terhadap transportasi pengangkut pangan, untuk mengendalikan inflasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Meski BBM Naik, Menurut Mendag Harga Sembako Tetap StabilMendag Zulkifli Hasan menyatakan harga sembako di berbagai daerah yang dipantau masih stabil saat harga BBM naik.
Baca lebih lajut »
Harga BBM Naik, Mendag Pastikan Harga Barang Kebutuhan Pokok Tetap StabilMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan harga barang kebutuhan pokok terus stabil di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Usai Kenaikan Harga BBM |Republika OnlineMendag meminta pemda membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »
Harga BBM Naik, Mendag Jamin Harga Bapok Tetap StabilMendag Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »
Harga BBM Naik, Mendag Pastikan Harga Bapok Tetap StabilMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan harga barang kebutuhan pokok terus stabil di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Harga BBM Naik, Mendag Pastikan Harga Bapok Tetap StabilMendag Zulhas menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »