Dengan adanya kerja sama komprehensif ini, Zulhas berharap UEA bisa menjadi hub untuk masuk ke perdagangan di kawasan Timur Tengah.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan berharap Indonesia dapat terus meningkatkan nilai perdagangan dengan Uni Emirat Arab . Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan Bilateral antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab di hadapan Menteri Perdagangan Luar Negeri Persatuan Emirat Arab Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi.
Adapun kelima peraturan teknis tersebut antara lain Penetapan Tarif Bea Masuk, Tata Cara Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor, Ketentuan Surat Keterangan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, Penerapan Tariff Rate Quota untuk Impor Barang Tertentu, serta Pedoman Pelaksanaan Skema Tariff Rate Quota untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu.Ia berharap isu teknis tersebut segera diselesaikan, sehingga implementasi IUAE CEPA dapat berjalan lancar.
"Untuk mengimplementasikan dan memperkuat hal ini, kita bangun joint committee yang akan terus menerus membahas hal tersebut," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah, Kepala BP2MI Dinilai Tidak Paham SejarahKepala BP2MI Beny Rhamdani dinilai tidak paham sejarah tata kelola Penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah. Adanya Moratorium bukan untuk menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi demi memberikan perlindungan yang maksimal karena banyaknya permasalahan yang timbul akibat penempatan yang tidak berbasis kompetensi dan minimnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke Kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi.
Baca lebih lajut »
Kemendag Larang Ekspor 398 Jenis Barang, Cek Aturan Lengkapnya!Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah merilis aturan baru soal barang yang dilarang ekspor.
Baca lebih lajut »
Mendag Rilis Aturan Baru Soal Barang yang Dilarang Ekspor, Ini DaftarnyaMengutip beleid yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, pada Pasal 2 tertuang ada 6 kategori barang yang dilarang diekspor. Diantaranya, barang di bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang cagar budaya, pupuk subsidi, dan sisa dan skrap logam.
Baca lebih lajut »
Mendag siap perjuangkan solusi bea masuk pinang yang tinggi ke IndiaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, akan memperjuangkan jalan keluar dari tingginya bea masuk komoditas pinang asal Indonesia ke India, ...
Baca lebih lajut »