'Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,' ujar Zulkifli.
"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli.Pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di tempat penimbunan pebaean Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa . Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.
Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian. "Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.
Kementerian Perdagangan mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Bunuh 2 Polisi, KKB Juga Habisi Satu Warga Sipil, Ketiga Jenazah Bakal Dievakuasi JumatProses evakuasi terhadap dua jenazah anggota Polri yang ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Kabupaten Paniai, Papua Tengah, dijadwalkan Jumat.
Baca lebih lajut »
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Tinggal Tunggu Waktu, TikTok Bakal Dilarang di ASPresiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menanggapi rancangan undang-undang (UU) tentang larangan operasional TikTok.
Baca lebih lajut »
Muncul Usulan Jokowi Bakal Pimpin Koalisi Besar Parpol, Ketum Projo: Tunggu Saja, Lihat PerkembanganKetua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi menanggapi munculnya usulan Presiden Jokowi bakal memimpin koalisi besar parpol. Ia menilai, usulan tersebut merupakan pertimbangan politik dan masih terlalu dini untuk dibahas.
Baca lebih lajut »
Jamin Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal MainnyaKapolda Metro Jaya, Irjen pol Karyoto memastikan Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan Firli Bahuri bakal diusut tuntas.
Baca lebih lajut »
Kapolda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Bakal Diselesaikan: Tunggu Tanggal MainnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »