Dari pemilu ke pemilu terjadi pergeseran sistem pemilu. Catatan sejarah menunjukkan, perubahan sistem pemilu oleh pembentuk undang-undang tidak pernah dicampuri oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Opini AdadiKompas
. Peristiwa yuridik berlakunya sistem pemilu di masa reformasi, secara kronologis, diawali pada Pemilu 1999. Dasar penyelenggaraan Pemilu 1999 adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pilihan sistem pemilu dituangkan dalam Pasal 1 ayat yang berbunyi, “Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar”.
Hasil penyelidikan sejarah tersebut mematahkan prasangka historikal tentang perubahan dari tertutup ke terbuka karena putusan MK. Dari sisi materi muatan, dalam putusan tersebut, ada tiga norma yang diuji: Pasal 55 ayat soal kuota caleg perempuan, Pasal 205 ayat sampai soal penghitungan perolehan kursi tahap kedua, dan Pasal 214 huruf a) sampai e) soal penetapan kursi dengan BPP 30 persen. MK hanya membatalkan Pasal 214 UU 10/2008. Maka, yang tercatat dari sejarah putusan MK, sistem pemilu dalam Pasal 5 ayat UU 10/2008 tidak pernah dimohonkan uji materi.
Oleh karena itu, penetapan calon terpilih atas dasar perolehan suara di atas 30 persen dari BPP atau menempati nomor urut lebih kecil jika tidak ada yang memperoleh angka BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh angka BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diatur Pasal 214 UU 10/2008 adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif
Dari filosofi penentuan pemenang berdasarkan suara terbanyak, maka calon terpilih harus pula ditentukan atas suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil. Memberlakukan ketentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Beri Tekanan kepada Mahkamah KonstitusiKomisi III DPR akan memantau putusan uji materi sistem pemilu dan menjadikannya bahan pertimbangan revisi UU MK. Adapun hakim MK menegaskan tak terpengaruh keriuhan wacana publik. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis BesokMahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan apakah sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional terbuka atau tertutup.
Baca lebih lajut »
Penjualan Toyota, Daihatsu dan Honda Naik pada Mei 2023, Mitsubishi Malah TurunDari jajaran prinsipal dengan catatan penjualan terbanyak, Mitsubishi masih terseok.
Baca lebih lajut »
Bukan dari Mesir, Mumi Tertua di Dunia Berasal dari Negara Ini | merdeka.comMumi dari Mesir kuno memang menjadi mumi paling terkenal di dunia. Namun demikian, mumi-mumi dari Mesir kuno bukanlah yang tertua di dunia.
Baca lebih lajut »
Merampas Aset dari Kawasan Sekretif, Hikmah dari Skandal PetrobrasPerampasan aset koruptor di kawasan sekretif mensyaratkan ketetapan pengadilan bahwa aset itu hasil korupsi. Belajar dari penanganan skandal Petrobras, jaksa dan hakim kasus korupsi harus profesional dan bernyali tinggi. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Migor dari Bumi RI Rp 20 Ribu, dari Eropa di Atas Rp 100 RibuHarga minyak sawit terbilang sangat murah dibandingkan pesaingnya yaitu minyak goreng asal Eropa. Bahkan harganya jauh lebih murah 3 sampai 5 kali lipat.
Baca lebih lajut »