Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah

Indonesia Berita Berita

Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 53%

ICW meminta Kemendagri untuk membuka dokumen seperti landasan hukum berupa Keppres Nomor 50/P/2022.

"Lalu, kami juga meminta aturan-aturan teknis yang dirujuk Kemendagri, UU Pilkada di Pasal 201 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 dan 2022 nomor 67 dan 15," kata Yassar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat .Kemudian, ICW juga meminta dokumen berisi identifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami meminta dokumen pemetaan kondisi setiap daerah, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan berpengalaman di bidang pemerintahan dan bekerja baik," tutur Yassar. Kemudian, dia menyebut pihaknya juga meminta dokumen pertimbangan Tim Penilai Akhir sebagai tim seleksi Pj kepala daerah yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Tolong minta pertimbangan-pertimbangannya dikeluarkan untuk melihat apa yang menjadi alasan rasionalisasinya kenapa kandidat-kandidat tersebut pada akhirnya ditunjuk dan dipilih menjadi penjabat," ujar Yassar. Terakhir, ICW juga meminta dokumen berupa rekam jejak dan latar belakang para penjabat kepala daerah.Namun, Kemendagri mengecualikan dokumen yang diminta ICW. Untuk itu, kementerian di bawah pimpinan Tito Karnavian itu hanya memberikan dokumen aturan teknis pelaksanaan ditunjuknya penjabat kepala daerah serta pemetaan daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! KAI Menangkan Sengketa Tanah di Kota BandungSah! KAI Menangkan Sengketa Tanah di Kota BandungSengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Kota Bandung antara PT Kereta Api Indonesia atau KAI dengan masyarakat sekitar akhirnya menemui kesimpulan.
Baca lebih lajut »

Sekjen PPP Sebut Arsjad Rasjid dan Andika Perkasa Siap Bekerja Menangkan Ganjar di Pilpres 2024Sekjen PPP Sebut Arsjad Rasjid dan Andika Perkasa Siap Bekerja Menangkan Ganjar di Pilpres 2024PPP sebut Arsjad Rasjid dan Andika Perkasa siap bekerja menangkan Ganjar di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Relawan sasar pemilih pemula untuk menangkan PrabowoRelawan sasar pemilih pemula untuk menangkan PrabowoRelawan Tulus Ikhlas Melayani Gerakan RI Satu (TIM GARIS) Prabowo menyiapkan strategi untuk memenangkan bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai ...
Baca lebih lajut »

Dukung Adik Menangkan Hak Asuh Anak, Kakak Virgoun Sebut Inara Rusli Melanggar HukumDukung Adik Menangkan Hak Asuh Anak, Kakak Virgoun Sebut Inara Rusli Melanggar HukumKakak Virgoun yakin hak asuh keponakannya akan jatuh ke tangan sang adik bukan Inara Rusli.
Baca lebih lajut »

Mendagri Setuju Pilkada Dimajukan, Berdalih Antisipasi Gugatan Sengketa Hasil ke MKMendagri Setuju Pilkada Dimajukan, Berdalih Antisipasi Gugatan Sengketa Hasil ke MKMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah memberi lampu hijau. Rencana semula November 2024 menjadi September 2024.
Baca lebih lajut »

Pengelolaan Aset Daerah Masih Buruk, KPK-Kemendagri Buat Indeks PengelolaanPengelolaan Aset Daerah Masih Buruk, KPK-Kemendagri Buat Indeks PengelolaanKPK bersama dengan Kemendagri melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah di Jakarta, Rabu ini. Hal ini karena pengelolaan barang milik daerah masih buruk.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:22:03