Menang Banding Sengketa Paten, Apple Berharap Bebas dari Membayar Rp 7,8 Triliun TempoTekno
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah 13 tahun, Apple akhirnya mendapatkan vonis banding pengadilan yang memenangkannya. Keputusan diberikan Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit pada Kamis 30 Maret 2023. Tapi, masalahnya, itu hanya sebagian yang telah terjadi.Apple dan VirnetX memiliki perselisihan di banyak urusan paten dalam beberapa perkara pengadilan yang berbeda-beda sepanjang 13 tahun ke belakang.
Kali ini Apple dianggap bersalah melanggar multipaten terkait dengan teknologi VPN dan mengharuskannya membayar $502 juta atau sekitar 7,8 triliun rupiah sebagai ganti rugi. Apple langsung banding atas keputusan itu ke Federal Circuit.Namun, paten yang diperkarakan dalam kasus ini di tengah proses persidangan dinyatakan invalid oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada tahun lalu. Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit menguatkan keputusan dari PTO, membatalkan paten yang dipermasalahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Hukuman Marc Marquez Berlanjut ke Pengadilan Banding MotoGPUsia Honda mengajukan banding, masalah tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Banding MotoGP.
Baca lebih lajut »
Sanksi untuk Marc Marquez 'Dimodifikasi', Honda Ajukan BandingHonda Racing Corporation (HRC) mengajukan banding atas hukuman Marc Marquez yang 'dimodifikasi' oleh Panel Stewards FIM MotoGP.
Baca lebih lajut »
Repsol Honda Ajukan Banding Atas Perubahan Sanksi Marc MarquezStewards kemudian mengubah waktu pemberlakuan sanksi tersebut, bukan lagi di GP Argentina, tetapi di GP Amerika Serikat 14 April.
Baca lebih lajut »
Honda Ajukan Banding atas Hukuman Marquez di MotoGP PortugalTim Honda pada Rabu (29/3/2023), mengajukan banding ke Federasi Motor Internasional (FIM) atas hukuman yang diberikan kepada Marc Marquez.
Baca lebih lajut »
DPD RI tindaklanjuti aduan PWKPJ terkait sengketa tanahBadan Akuntabilitas Publik DPD RI menindaklanjuti aduan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) terkait sengketa tanah di Kecamatan Cinere, Depok dan ...
Baca lebih lajut »
Repsol Honda Ajukan banding atas Penalti Marc MarquezTim Repsol Honda menyatakan keberatan atas perubahan penalti yang diberikan FIM MotoGP Stewards kepada pebalap Marc Marquez. Mereka pun telah mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
Baca lebih lajut »