Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI. Selengkapnya di
Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Forum ILO, Sekjen Kemnaker Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan SosialSekjen Kemnaker Anwar Sanusi memaparkan program reformasi sistem jaminan sosial menyesuaikan perkembangan teknologi yang dinamis di forum ILO
Baca lebih lajut »
Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILOPada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada 2030.
Baca lebih lajut »
Biaya Pasien Kanker BPJS Kesehatan Terus Naik, Dirut Minta FKTP Lakukan Deteksi DiniBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan pembiayaan pasien kanker Rp4,5 triliun sepanjang 2022.
Baca lebih lajut »
Permenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHKPemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5/2023 yang intinya membolehkan pengusaha industri tertentu untuk memangkas upah dan jam kerja buruh.
Baca lebih lajut »
Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan |em|Cuma |/em| 75 Persen |Republika OnlinePeraturan ini disebut untuk menjaga keberlangsungan industri dan meminimalkan PHK.
Baca lebih lajut »
Penerapan Permenaker No. 5 Penuh Celah Rugikan Buruh, Ini Saran EkonomPenerapan Permenaker No. 5/2023 dinilai memiliki celah merugikan buruh, terutama karena basis perhitungant dinilai tidak jelas.
Baca lebih lajut »