Untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti JKP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang. Ini bertujuan demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
Baca Juga "Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," tegasnya. Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjangMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan ...
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT SekaligusMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.
Baca lebih lajut »
Simak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKPPenerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus. | Money
Baca lebih lajut »
Segini Besaran Dana Program JKP Bagi Pekerja Kena PHKLewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Baca lebih lajut »
Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus, Menko Airlangga: Perlindungan Jangka Pendek dan Menengah - Pikiran-Rakyat.comPekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Perlindungan Jangka Pendek dan Menengah.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Sebut JKP Bakal Dirilis Bulan Ini, Ini Daftar Benefitnya | Ekonomi - Bisnis.comKementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dirilis pada 22 Februari mendatang.
Baca lebih lajut »