Menaker Ida Fauziyah merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong nilai THR, dan 40 perusahaan lainnya mencicil.
Ida merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong THR, 40 perusahaan lainnya melakukan pembayaran bertahap, serta 27 perusahaan menunda pembayaran. Data ini dirangkum dari 422 pengaduan terkait THR yang masuk ke posko.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi BelakaPeneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih berbelit dan begitu administratif.
Baca lebih lajut »
Disnaker Depok Sebut 65 Persen Perusahaan Penuhi Bayar THR |Republika OnlinePerusahaan bahkan telah membayarkan THR karyawan sejak tanggal 5 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Imbau tidak Beri THR ke Media |Republika OnlineHal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Baca lebih lajut »
THR untuk Para Hafidz Alquran |Republika OnlineProgram ini bentuk penghormatan terhadap hafidz.
Baca lebih lajut »
65 Persen Perusahaan di Depok Sudah Bayar THR |Republika OnlineBeberapa perusahaan di Depok telah membayarkan THR sejak 5 Mei lalu
Baca lebih lajut »
Disnaker Jabar Terima Aduan THR tak Dibayar Hingga Dicicil |Republika OnlineDisnakertrans Jabar mengaktifkan posko pengaduan THR di tengah pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »