Menaker Ida Fauziyah memastikan proses administrasi untuk peserta jaminan hari tua (JHT) yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akan dipermudah.
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan proses administrasi untuk peserta jaminan hari tua yang terkena pemutusan hak kerja akan dipermudah.
"Hal berbeda yakni terkait penyesuaian dokumen administrasi ini dipermudah," ucapnya dalam Chief Editor Briefing, Kamis . Ia menjelaskan penyesuaian dokumen administrasi dipermudah, meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dan tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Apabila syarat dokumen itu tidak bisa dipenuhi, maka Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini menyediakan opsi lain, dengan menyampaikan surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan JHT Berubah, Menaker: Kado Lebaran untuk BuruhPerubahan aturan JHT dinilai Menaker Ida Fauziah sebagai kado Lebaran bagi para buruh
Baca lebih lajut »
Menaker: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Cair Maksimal 5 Hari Saja | Ekonomi - Bisnis.comMenaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja.
Baca lebih lajut »
Kolaborasi Bank bjb dan Taspen Kelola JHT - Info Tempo - koran.tempo.coKerjasama dalam pembayaran Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Melalui Rekening. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan BarunyaAkhirnya JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan dibayar langsung.
Baca lebih lajut »
Akhirnya! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Isinya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) usai menyerap aspirasi dari serikat buruh/pekerja.
Baca lebih lajut »
Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa cair sebelum usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »