Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu, Pengusaha Bilang Begini

Indonesia Berita Berita

Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu, Pengusaha Bilang Begini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta memberi tanggapan terkait ketentuan pembayaran tunjangan hari raya atau THR secara tepat waktu

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta mengusahakan agar pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada para pekerja/buruh dapat dilakukan tepat waktu, sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Perusahaan/Buruh di Perusahaan, pengusaha diberi waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk membayar THR. Adapun, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam regulasi itu, perusahaan diberikan keringanan untuk membayar 75 persen gaji.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilBocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilApindo sebut mayoritas akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 17-18 April 2023.
Baca lebih lajut »

Menaker 'Pelototi' Pembayaran THR Oleh Pengusaha yang Janjinya Tak DicicilMenaker 'Pelototi' Pembayaran THR Oleh Pengusaha yang Janjinya Tak DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk hari raya Lebaran 2023 besok.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena SanksiPengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena SanksiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran
Baca lebih lajut »

Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap Laksanakan?
Baca lebih lajut »

Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Hitung THR-nya Gimana?Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Hitung THR-nya Gimana?THR menyesuaikan dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian pemotongan upah 25%. Artinya tersebut tidak berlaku untuk THR.
Baca lebih lajut »

Wanti-wanti Menaker ke Pengusaha, Berani Cicil THR Siap-siap 'Dijewer'Wanti-wanti Menaker ke Pengusaha, Berani Cicil THR Siap-siap 'Dijewer'Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 02:57:49