Menaker Minta Semua Pihak Legawa Terima dan Patuhi Perppu Cipta Kerja
JawaPos.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersifat mengikat. Karena itu, Ida menegaskan Perppu Cipta Kerja harus dijalankan semua pihak, baik unsur pengusaha dan pekerja.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja mengikat semua pihak. Karena itu, Ida meminta semua harus tunduk dalam aturan tersebut. “Undang-undang mengikat pada seluruh bangsa. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” cetus Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua PihakMenaker membahas Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah pihak.
Baca lebih lajut »
Menaker Wajibkan Perusahaan Terapkan Perppu Cipta KerjaMenaker Ida Fauziyah mengklaim pembentukan Perppu Cipta Kerja telah melibatkan semua pemangku kepentingan.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing, Ini Penjelasan MenakerMenaker Ida Fauziyah menjelaskan soal pembatasan pekerjaan yang dialihdayakan alias outsourcing dalam perppu cipta kerja
Baca lebih lajut »
Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kabar Perppu Cipta Kerja hilangkan uang pesangon hoaks.
Baca lebih lajut »
Heboh Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari, Menaker Ungkap Fakta IniMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan isu penghapusan libur kerja 2 hari dalam Perppu tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »